Sedangkan berdasarkan kelompok jabatan penerima SK CPNS tersebut, lanjut dia, meliputi Tenaga Kesehatan 38 orang, Tenaga Teknis 118 orang. Sementara berdasarkan jenis kebutuhan rinciannya, CPNS Ikatan Dinas lulusan STTD berjumlah 3 orang, CPNS Umum 151 orang, dan CPNS Khusus Penyandang Disabilitas berjumlah 2 orang.
“Untuk usia CPNS termuda yangmenerima SK berusia 19 tahun 3 bulan 29 hari, sedangkan yang tertua berusia 36 tahun 4 bulan 24 hari,” paparnya. **