SLAWI, smpantura – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tegal, , Senin (4/12).
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal , KRT Sugono diikuti oleh para anggota DPRD Kabupaten Tegal
Sugono menuturkan, pelaksanaan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Tegal tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka mengacu pada aturan tersebut, menyatakan bahwa ayat dua yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah.
Serta ayat empat, yakni Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
“Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Bupati Tegal, untuk bahan proses selanjutnya,” lanjutnya. (T05_Red)