Slawi  

17 OPD Lolos ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi

Nurhayati juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan penilaian OPD, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Uji Publik, telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menambahkan bahwa setiap OPD nantinya akan mendapatkan peringkat berdasarkan nilai yang telah ditentukan, dengan kategori Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Hasil dari tahapan uji publik ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tegal untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Garda Bangsa Kabupaten Tegal Santuni 3.600 Anak Yatim

Dengan selesainya tahapan visitasi ini, PPID Utama Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sejalan dengan prinsip “Menuju Badan Publik Informatif” dan tata kelola pemerintahan yang terbuka kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati 2025-2029 Tegal Maju dan Tangguh.(**)

 

 

 

 

 

 

error: