17 Parpol di Pemalang Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu 

PEMALANG, smpantura- 17 Partai politik (Parpol) di Kabupaten Pemalang terancam dicoret atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. Pencoretan atau pembatalan tersebut dilakukan apabila Parpol tidak melaporkan dana kampanye pada tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Hingga hari ke 17 masa kampanye, belum ada satupun Parpol di Pemalang yang melaporkan dana kampanye atau membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Apabila hal tersebut berlangsung hingga akhir masa kampanye tidak ada yang membuat LADK, sesuai aturan yang berlaku, maka mereka bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agung Budi Nugroho, usai menggelar rapat kerja dengan Parpol, Kamis (14/12).

 

Ia mengatakan, yang cukup krusial terkait dengan pelaporan dana kampanye, sebab sangsiinya bisa dicoret sebagai peserta Pemilu. Hingga sekarang semua parpol belum memasukkan ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Dalam aplikasi Sikadeka memuat beberapa informasi diantaranya terkait pelaksanaan kampanye, titik lokasi kampanye dan memuat LADK. Pelaporan dana kampanye idelanya mulai dilaporkan saat masuk pada awal masa kampanye hingga akhir. Untuk rekening dana kampanye semua Parpol sudah melaporkan sebelum masa kampanye lalu. KPU Pemalang menunggu laporan dana kampanye hingga akhir masa kampanye, untuk itu masih ada waktu untuk melaporkan ke KPU Pemalang agar tidak dicoret sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA :  DPT Selalu Menjadi Obyek Sengketa di MK

 

“Apabila sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang pelaporan dana kampanye sangsi terdapat pada pasal 118. Dalam pasal tersebut memuat sangsi terberat tidak melaporkan dana kampanye akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” tandas Komisioner Bawaslu Pemalang, Baktiawan Candheki.

 

Ia mengatakan, apabila melihat kondisi sekarang ini, KPU Pemalang tidak akan tinggal diam. Hal tersebut terbukti pada saat raker KPU Pemalang mengingatkan pada para penghubung dan pengurus partai agar segera melaporkan dana kampanye. Bawaslu juga akan memberikan himbauan pada mereka sebab hal tersebut sebagai langkah pencegahan. Pihaknya tidak serta merta menjatuhkan sangsi tetapi akan ada upaya upaya komunikasi dan pendekatan pada partai politik agar tidak terkena sangsi. (T08-Red)

error: