Slawi  

2.975 Buruh Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Sebesar Rp 1,2 Juta/ Orang

Upaya pemerintah dalam mensejahterakan buruh ini menjadi motifasi agar pihaknya lebih mampu menciptakan nilai tambah pada perekonomian masyarakat. Terlebih PT HM Sampoerna Tbk telah beroperasi selama 112 tahun.

Ia menambahkan, selain itu buruh di pabriknya telah mendapatkan hak dasar pekerja seperti cuti melahirkan, penyediaan klinik kesehatan, hingga terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban buruh tani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di Kabupaten Tegal dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Sebelumnya memang kelompok rentan juga masuk dalam sasaran penerima BLT DBHCHT ini, namun karena petunjuk pelaksanaan dan teknisnya ada penambahan kuota petani cengkeh, maka kuota yang tersedia sudah tercukupi,” jelas Iwan.

Terkait sasaran penerima, ia menjelaskan ada 2.975 buruh yang menerima bantuan tersebut, rinciannya buruh tani tembakau dan cengkeh sebanyak 714 penerima, buruh pabrik rokok dari PT HM Sampoerna Tbk Plant Tegal 499 penerima dan buruh PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera sebanyak 1.762 penerima.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tegal Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Aturan Kampanye

Sumber dana BLT DBHCHT yang sebesar Rp3,57 miliar ini berasal dari daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Dinsos Kabupaten Tegal Tahun 2025.

Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan bulan Maret ini sampai dengan April ini.

“Penerima manfaat bisa mengambil dana bantuan bagi hasil cukai tembakau ini lewat PT BPR Bank Tegal Perseroda,” jelasnya.

Salah satu penerima bantuan BLT DBHCHT Nanda Aditya Prasetyo (23) asal Adiwerna mengaku senang dan terbantu bisa mendapatkan bantuan tersebut. Terlebih momen pembagiannya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

error: