Brebes  

2 Pelaku Pengeroyokan Diringkus, 6 Pelaku Lainnya DPO Polisi

Diakuinya, korban maupun para pelaku itu, merupakan anggota dari ormas yang berbeda. Namun peristiwa penganiayaan tersebut, bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi. “Motifnya ini karena masalah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk mengeroyok korban saat bertemu di jalan Pantura,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Jajarannya saat ini juga masih terus melakukan pengejaran kepada sejumlah pelaku lain yang masuk DPO. “Atas perbuatannya ini, kami jerat pasal 170 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (T07_Red)

error: