Tapi satu hari setelah menjarah kursi, dengan dikawal personel Satreskrim, mereka mengembalikan barang jarahannya itu ke Gedung Wakil Rakyat. Penyidik dan personel Dalmas, juga mengamankan barang yang dijarah seperti pagar besi di teras depan Gedung DPRD.
Kapolres Tegal Kota menambahkan, pelaku demo yang ditangkap, setelah dimintai keterangan, kemudian dilakukan pembinaan. Tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatan anarkis saat penyampaian aspirasi. Mereka juga diminta lebih selektif menerima informasi yang disebarkan di sejumlah platform media sosial, agar tidak mudah terhasut.
”Kami undang orang tuanya. Kemudian berjanji tidak mengulangi perbuatan anarkis ini. Selanjutnya diperbolehkan pulang ke rumah. Selanjutnya tetap dikenai wajib lapor seminggu dua kali. Bila dalam perkembangan penyidikan, terungkap ada bukti kuat pelaku yang melakukan perusakan dan pembakaran, kami akan memprosesnya sesuai hukum,” terang dia.
Berkait dengan penetapan tersangka perusakan atau pembakaran dalam aksi demo itu, pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah pendemo yang telah dimintai keterangan. Juga hasil pengamatan dari kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV), yang terpasang di sekitar lokasi demo.(**)