Brebes  

22 Perlintasan KA di Brebes Tanpa Palang Pintu, Ini Penjelasan PT KAI

BREBES, smpantura – Sebanyak 22 perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu, tersebar di wilayah Kabupaten Brebes. Kondisi itu dinilai, menjadi pemicu banyaknya kecelakaan yang memakan korban jiwa. Terakhir, Kamis (7/9/2023), ibu dan anak di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Brebes harus meregang nyawa. Setelah sepeda motornya tertempar Kereta Api Sembrani, saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Menanggapi kondisi tesebut, Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanafi mengimbau, kepada masyarakat khusunya pengguna jalan untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Apalagi saat melintas di perlintasan kereta api, tanpa palang pintu.

“Kami dari PT KAI mengajak seluruh pengguna jalan, untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi, khusus diperlintasan sebidang yang tanpa adanya petugas,” kata Ayep Hanafi, Kamis (7/9/2023) malam.

Dia mengungkapkan, untuk wilayah Daop 3 Cirebon yang berada di Kabupaten Brebes, data pintu perlintasan yang dijaga petugas dari PT KAI berjumlah 12 pintu perlintasan. Sementara 21 perlintasan lainnya dijaga pihak luar, seperti halnya dari Dishub Brebes.

BACA JUGA :  Tanah Bergerak di Sridadi Brebes Makin Parah

“Totalnya ada 55 perlintasan kereta api di Brebes. 33 dijaga dan sisanya 22 perlintasan yang belum dijaga petugas,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan, pada perpotongan sebidang, antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api

error: