Slawi  

23 Bangunan Liar di Kertasari Tegal Dirobohkan, 1 Warung Diberikan Waktu Mengosongkan Bangunan

SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal mendampingi Satpol PP Provinsi Jateng untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di sepadan saluran sekunder Sungai Desa Kertasari Suradadi, Kabupaten Tegal, Kamis (14/8/2025). Upaya itu dilakukan sebagai upaya untuk normalisasi saluran irigasi sekunder tersebut.

Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Tegal, Balai PSDA Pemali Comal, Koramil Suradadi, Polsek Suradadi, Kecamatan Suradadi, PLN Tegal dan masyarakat sekitar, telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Penertiban bangunan liar di saluran irigasi sekunder itu, di bantu alat berat berupa ekskavator.

Sebelum di lakukan pembongkaran, tim gabungan di awali dengan apel persiapan penertiban bangunan liar di sepadan saluran sekunder Desa Kertasari di pimpin oleh Kabid Gakunda Satpol PP Provinsi Jateng.

“Jumlah bangunan yg akan di bongkar sebanyak 23 bangunan, dengan menggunakan eksavator,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Perekaman KTP-El Minta Dikebut

Di katakan, berdasarkan fakta di lapangan sebagian besar sudah di bongkar oleh pemilik. Sehingga menyisakan beberapa bangunan masih utuh tanpa atap. Namun, bangunan sudah kosong tanpa penghuni dan barang-barang rumah tangga. Ada satu bangunan berupa RM Padang yang masih utuh, bahkan masih melakukan aktivitas berjualan.

“PPNS Satpol PP Jateng di dampingi Satpol PP Kabupaten Tegal bernegosiasi dengan pemilik warung, dan di beri waktu mengosongkan bangunan,” terangnya.

Di tambahkan, sekitar pukul 14.30 WIB, semua bangunan liar sudah di robohkan. Situasi selama proses pembongkaran aman dan terkendali.

“Eksekusi pembongkaran bangunan liar selesai. Pembongkaran ini kewenangan Satpol PP Jateng, kami hanya mendampingi dan membantu proses itu,” pungkasnya. (**)

error: