BATANG, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang menjadikan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai target agar mereka mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Berbagai strategi akan dilakukan agar hal ini bisa tercapai.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Acep Dwi Yuniman mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di Tahun 2023, jumlah penduduk Batang yang bekerja mencapai 459.118 orang.
Dari angka tersebut di antaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan.
”Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Target kami tahun 2025 melindungi sebanyak 182.634 orang di Kabupaten Batang,” ujarnya, Selasa (15/10).
Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, tantangan yang dihadapi pihaknya saat ini berbeda dengan 10 tahun lalu.
Dahulu target utama untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari segmen pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, namun saat ini fokus itu berubah kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.
Acep menyebutkan, tercatat rata-rata penambahan tenaga kerja aktif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga 2024 yakni pekerja formal 33 ribu orang, informal 8.500 orang dan pekerja proyek sebanyak 9.700 orang.
Selain penambahan kepesertaan yang terus meningkat, dari sisi pencapaian penerimaan iuran juga meningkat.
”Oleh karena itu, saya optimis di tahun 2025 mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi. Salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing,” tuturnya.
Acep mengungkapkan, program ini memang sangat dinantikan oleh masyarakat luas karena mayoritas masyarakat itu bekerja di sektor informal.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua,” ujarnya. (**)