Slawi  

2,79 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

SLAWI, smpantura – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal dan jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal, melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas rokok ilegal, sebanyak 2.796.140 batang, hasil pencegahan dari bulan Januari 2023, sampai dengan Maret 2023, di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal.

Rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lapangan komplek perkantoran Pemda Kabupaten Tegal , Selasa (25/7) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari unsur Forkompinda, OPD pengguna dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tegal dari peredaran rokok ilegal.

Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil kerja kolaborasi seluruh elemen.

BACA JUGA :  Tari Kuntulan dan Glotak Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal

Seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, kejaksaan, para petugas dari perangkat daerah pengguna DBHCHT.

Seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Diskominfo dan lainnya, yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,79 juta batang, rokok ilegal ini.

Termasuk unsur masyarakat, yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Tanpa kerja dan berkolaborasi, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara sembunyi, begitupun peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,”tutur Umi.

Dikatakan Umi, penegakan hukum sangat penting dilakukan, untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara, sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

error: