Slawi  

2,79 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

SLAWI, smpantura – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal dan jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal, melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas rokok ilegal, sebanyak 2.796.140 batang, hasil pencegahan dari bulan Januari 2023, sampai dengan Maret 2023, di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal.

Rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lapangan komplek perkantoran Pemda Kabupaten Tegal , Selasa (25/7) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari unsur Forkompinda, OPD pengguna dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tegal dari peredaran rokok ilegal.

Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil kerja kolaborasi seluruh elemen.

Seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, kejaksaan, para petugas dari perangkat daerah pengguna DBHCHT.

Seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Diskominfo dan lainnya, yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,79 juta batang, rokok ilegal ini.

Termasuk unsur masyarakat, yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Tanpa kerja dan berkolaborasi, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara sembunyi, begitupun peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,”tutur Umi.

Dikatakan Umi, penegakan hukum sangat penting dilakukan, untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara, sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelar Pasar Tani

Diharapkan melalui penindakan ini, akan timbul efek jera, sehingga peredaran dan produksi barang, atau produk kena cukai ini, bisa dikendalikan.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terlebih tengah kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditenggarai peredaran rokok ilegal semakin marak, karena permintaan pasar yang tinggi.

Sehingga penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini, adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, paling banyak berasal dari hasil sitaan kegiatan penangkapan,  di rest area jalur tol di sekitar Kabupaten Tegal, belum lama ini.

Bersama kepolisian dan kejaksaan, pihaknya telah melakukan pengintaian dari arah Timur sampai Barat.

Rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur, yang hendak diedarkan ke Pulau Sumatera, diantaranya Lampung dan Sumatera Selatan, khususnya di daerah-daerah perkebunan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 2,79 rokok ilegal ini, maka potensi kerugian negara akibat cukai maupun pajak-pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar, dapat diselamatkan. (T04-Red)

error: