Slawi  

2,79 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Diharapkan melalui penindakan ini, akan timbul efek jera, sehingga peredaran dan produksi barang, atau produk kena cukai ini, bisa dikendalikan.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terlebih tengah kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditenggarai peredaran rokok ilegal semakin marak, karena permintaan pasar yang tinggi.

Sehingga penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini, adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, paling banyak berasal dari hasil sitaan kegiatan penangkapan,  di rest area jalur tol di sekitar Kabupaten Tegal, belum lama ini.

BACA JUGA :  Bawaslu Waspadai Joki Pantarlih di Pilkada Tegal

Bersama kepolisian dan kejaksaan, pihaknya telah melakukan pengintaian dari arah Timur sampai Barat.

Rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur, yang hendak diedarkan ke Pulau Sumatera, diantaranya Lampung dan Sumatera Selatan, khususnya di daerah-daerah perkebunan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 2,79 rokok ilegal ini, maka potensi kerugian negara akibat cukai maupun pajak-pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar, dapat diselamatkan. (T04-Red)

error: