Slawi  

287 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

SLAWI, smpantura –Sebanyak 287 koperasi, yang terdiri dari 281 koperasi desa dan 6 koperasi kelurahan merah putih (KDMP) di Kabupaten Tegal , kini telah resmi memiliki badan hukum.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang ditandai dengan penyerahan dokumen badan hukum dan kontak bisnis KDMP se-Kabupaten Tegal di Pendapa Amangkurat belum lama ini.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DinkopUKMdag) Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyampaikan, proses percepatan pembentukan KDMP telah berlangsung sejak 21 April hingga 31 Mei 2025. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama Ikatan Notaris Indonesia, dilanjutkan sosialisasi tingkat kabupaten dan kecamatan, serta pelaksanaan musyawarah desa khusus di 287 desa dan kelurahan.

Dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Tegal, proses penerbitan akta badan hukum koperasi berhasil diselesaikan tepat waktu pada awal Juni 2025 lalu, sesuai target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  PHRI Kabupaten Tegal Gandeng Dinkes Gelar Sertifikasi Food Handler

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan, amanah dari Presiden Prabowo Subianto melalui program prioritas nasional ini harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab.

“Alhamdulillah, inisiatif besar ini telah sampai pada tahap yang sangat penting, yakni legalisasi koperasi melalui badan hukum. Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama dalam mewujudkan koperasi yang kuat dan profesional di tingkat desa dan kelurahan,” tutur Ischak.

Diharapkan, keberadaan KDMP menjadi tonggak penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat desa, serta membuka peluang usaha yang lebih luas melalui sinergi dengan berbagai pihak.

error: