BREBES, smpantura – Sebanyak 3.837 wanita berstatus istri di Kabupaten Brebes, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Angka itu terjadi sepanjang tahun 2024 ini.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Brebes menyebutkan, pengajuan gugat cerai dari istri, mayoritas didominasi permasalahan ekonomi.
“Sepanjang tahun 2024, ada sebanyak 5.252 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes Dari jumlah ini, didominasi kasus perceraian yang tembus 4.825 dan hampir 95 persen sudah inkrah,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Panitera Jamali.
Dia menjelaskan, dari 4.825 kasus perceraian itu, terbagi dalam dua perkara. Yakni, sebanyak 3.837 istri mengajukan gugat cerai. Sedangkan, 988 sisanya perkara suami mengajukan cerai talak.
“Terkait faktor penyebab terjadinya perceraian, lanjut Jamali, masih didominasi permasalahan ekonomi,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Brebes mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2023 hanya 4.433 perceraian yang terbagi menjadi dua. Rinciannya, sebanyak 3.494 perkara Cerai Gugat (yang diajukan istri-red) dan 939 perkara cerai talak dari suami. Namun, dari total perkara yang ditangani tetap masih didominasi faktor ekonomi.
“Untuk sisa perkara yang belum inkrah, masih berproses persidangan dan akan diputus sesuai jadwal,” pungkasnya. **