Brebes  

3 Oknum Wartawan Peras Petani di Brebes, Terancam 4 Tahun Penjara

BREBES, smpantura – Tiga oknum wartawan yang diamankan karena kasus dugaan pemerasan terhadap petani di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, kini resmi ditahan di Mapolres Brebes. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara, atas perbuatannya tersebut.

Kasus itu terbongkar saat warga mengamankan 3 oknum wartawan tersebut, karena diduga memeras petani di desanya. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Paguyangan.

Kapolsek Paguyangan AKP Sunarto mengatakan, kasus dugaan pemerasan dilakukan 3 orang oknum wartawan saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes dan ketiganya sudah ditahan di Polres Brebes.

Ketiga oknum wartawan tersebut, yakni Tarsono (53) warga Tengguli Kecamatan Tanjung, yang mengantongi id card Media Nasional Mitra Mabes. Kemudian, Kuswanto (64) warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mengaku dari Lintas Nasional sesuaiId Card yang dibawanya. Terakhir, Heru Mustofa (51), warga Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes dengan membawa Id Card Patroli.

BACA JUGA :  Cegah Abrasi, 1.000 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Brebes

“Ketiga tersangka kami jerat Pasal 368 dan Pasal 369 junto 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan, tiga oknum wartawan diamankan warga Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Kamis (21/9/2023) malam. Mereka diamankan karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang petani.

Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto saat dihubungi melalui telefon mengatakan, kronologi kejadiannya berawal saat tiga oknum wartawan dikepung warga karena diketahui melakukan pemerasan. Mereka kemudian diarak keliling kampung untuk dibawa ke kantor desa.

error: