SLAWI, smpantura – Polres Tegal menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025, Polres Tegal telah mengirimkan 333 surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas melalui layanan kurir.
Selain mengirimkan surat tilang, Polres Tegal juga memberikan 303 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Langkah ini di ambil sebagai bentuk edukasi dan upaya membangun kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam periode 17-19 November 2025, Satlantas Polres Tegal telah melakukan 149 penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi, 55 pelanggaran helm (Pasal 291 ayat 1 dan 2), 10 pelanggaran kelengkapan kendaraan (Pasal 285 ayat 1), 17 pengendara tanpa SIM (Pasal 281), 17 tidak membawa STNK (Pasal 288 ayat 1),15 pelanggaran muatan (Pasal 307) dan 10 pelanggaran APIL dan rambu lalu lintas
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Kanit Gakkum Ipda Henry Ade Birawan menjelaskan, sistem pengiriman surat tilang menggunakan kurir merupakan langkah modernisasi layanan publik.
“Pengiriman bukti pelanggaran melalui kurir bukan hanya urusan administrasi. Ini merupakan upaya kami agar proses penegakan hukum berjalan lebih rapi, transparan, dan tepat sasaran,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Metode ini dipilih agar surat pemberitahuan tilang dapat diterima langsung oleh pelanggar secara cepat dan tepat tanpa kendala.
Dengan langkah ini, Polres Tegal berkomitmen menciptakan Kamseltibcar Lantas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal. Jadi, jangan tunggu ditilang, tertiblah. Keselamatan berlalu lintas bukan pilihan, tetapi keharusan,”tegasnya. (**)


