TEGAL, smpantura – Sebanyak 34 grup band kategori pelajar dan umum mengikuti DBHCHT Band Festival se-Jateng, dalam rangka sosialisasi peraturan perundangan cukai rokok.
Penyelenggara acara, Erwindho Hascaryo, Senin (26/8/2024) mengatakan, lomba band kembali diselenggarakan setelah vakum selama 17 tahun.
Kali ini pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai dalam mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembak (DBHCHT).
“Pendaftaran kami buka sejak Juni 2024 lalu. Grand final kami laksanakan di Jalan Pancasila Kota Tegal, pada Senin 2 September 2024,” kata Erwin.
Menurut dia, terdapat 32 peserta yang melakukan pendaftaran dan 29 di antaranya telah mengirimkan karya lagu.
Sementara dari hasil audisi, dengan pengiriman karya kepada panitia terpilih lima grup band kategori pelajar dan lima kategori umum.
“Peserta hampir merata. Ada dari Semarang, Kebumen, Wonogiri, Purbalingga, Tegal, Brebes dan Slawi,” jelasnya.
Dikatakan Erwin, para peserta menunjukkan keseriusannya dalam mengaransemen dua lagu wajib berjudul ‘Perangi Rokok Ilegal untuk Indonesia Maju’ dan ‘Say No To Rogal’.
“Banyak kategori pelajar yang menggarap lagu wajib itu menjadi genre pop rock, jazz maupun pop. Sedangkan peserta kategori umum rata-rata rock,” pungkasnya.