Slawi  

34 Tenaga Kesehatan Diangkat PPPK Pemkab Tegal

SLAWI, smpantura – Sebanyak 34 tenaga kerja kesehatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022.

Pengambilan sumpah janji PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 800.1.2 /404/ tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kerja Kesehatan.

Pengambilan sumpah/janji PPPK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, di Pendapa Amangkurat, Kamis (27/4).

Sebanyak 34 orang yang dilantik ini telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta.

Berikut ini rincian PPPK yang dilantik, dari profesi dokter terdiri atas satu dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, satu dokter spesialis penyakit dalam, satu dokter spesialis telinga hidung dan tenggorok, satu dokter spesialis bedah kepala dan leher, dua dokter umum.

BACA JUGA :  Bahaya, Besi Jembatan Kalierang Mulai Lepas

Kemudian satu administrator kesehatan, 16 perawat, dua bidan, satu nutrisionis, satu perekam medis, tiga pranata laboratorium kesehatan, dan satu radiographer.

Untuk pemetaan penempatan kerjanya, sebanyak 14 orang ditempatkan di Dinas Kesehatan, 13 orang di RSUD dr Soeselo, dan dua orang di RSUD Suradadi.

Sebagai PPPK, mereka memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara, yaitu hak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sementara itu PPPK yang mengambil janji dan menerima SK hari ini akan mulai bekerja terhitung tanggal 1 Mei 2023 dengan perjanjian kerja selama 5 tahun.

error: