Tegal  

35 Pengedar Narkoba Diciduk dalam Lima Bulan, Dua Residivis Kembali Berulah

TEGAL, smpantura – Kerja keras Satres Narkoba Polres Tegal Kota menorehkan hasil cukup signifikan, selama lima bulan terakhir. Betapa tidak, selama rentang waktu tersebut, tercatat 35 pengedar narkoba dapat dibekuk.

Juga 35 kasus narkotika dan psikotropika terungkap. Dengan perincian, pada Januari terungkap lima kasus narkotika dan satu kasus psikotropika. Bulan Februari melonjak, sebanyak sembilan kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, melalui Wakapolres Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pada Maret meski pengungkapan kasusnya turun, tapi masih lebih banyak dibanding Januari. Yakni, terungkap empat kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika. ”Sedangkan pada April dan Mei, masing-masing ada lima kasus yang terungkap. Dengan perincian, pada April empat kasus narkotika dan satu psikotropika, serta pada Mei terungkap lima kasus narkotika,” terang dia, didampingi Kabag Ops Kompol Nur Cholis dan Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna.

Dari kasus yang terungkap dan tersangka yang dibekuk, disita sejumlah barang bukti. Yakni, Sabu 77,95 Gram, Ganja 27,55 Gram, Ekstasi 68,5 butir, dan obat berbahaya lainnya sebanyak 8.925 butir.

Kompol Yulius Herlinda mengungkapkan, dari 35 pengedar narkoba yang ditangkap, ada dua residivis kambuhan yang kembali beraksi. Dari pengakuan kedua pengedar itulah, akhirnya Tim Cobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, mengungkap jaringan peredaran dan pengedar narkoba lainnya.

BACA JUGA :  Upah Minimum Kota Tegal 2025 Disepakati Rp 2.376.684

Pengedar yang ditangkap, selain berprofesi pekerja sektor swasta, juga ada yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi. Hukuman berat dan denda cukup besar bakal diayunkan ke pengedar narkoba tersebut. Baik dari jenis sabu, tembakau gorila dan pil ekstasi.

Karena selain terancam hukuman sampai 20 tahun penjara, juga denda maksimal hingga mencapai Rp 10 miliar. ”Ada lima kasus yang kami ungkap, dengan lima tersangka yang ditangkap, sampai Mei tahun ini. Satu di antaranya adalah perempuan. Kelimanya, bakal terancam hukuman berat. Paling ringan lima tahun penjara, terberat hingga 20 tahun penjara. Dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga denda maksimal mencapai Rp 10 miliar,” tandas dia.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba di Bulan Mei tahun ini, berkait jajarannya menggelar Operasi Aman Candi 2025 dengan sasarana aksi premanisme, selama 20 hari terakhir. Bersamaan dengan operasi itu, juga menggelar operasi imbangan berupa pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya di Kota Tegal. (**)

error: