Karena selain terancam hukuman sampai 20 tahun penjara, juga denda maksimal hingga mencapai Rp 10 miliar. ”Ada lima kasus yang kami ungkap, dengan lima tersangka yang ditangkap, sampai Mei tahun ini. Satu di antaranya adalah perempuan. Kelimanya, bakal terancam hukuman berat. Paling ringan lima tahun penjara, terberat hingga 20 tahun penjara. Dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga denda maksimal mencapai Rp 10 miliar,” tandas dia.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba di Bulan Mei tahun ini, berkait jajarannya menggelar Operasi Aman Candi 2025 dengan sasarana aksi premanisme, selama 20 hari terakhir. Bersamaan dengan operasi itu, juga menggelar operasi imbangan berupa pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya di Kota Tegal. (**)