Dijelaskan Dedy Yon, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran MPP di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tegal.
“MPP hadir sebagai terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan murah. Operasional MPP adalah dengan menyatukan seluruh jenis layanan publik di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem,” jelasnya.
Dedy Yon berharap, pada awal tahun 2024 proses uji coba atau trial terhadap layanan publik di MPP Kota Tegal dapat segera terlaksana. Termasuk dengan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.
“Jadi kita semua akan tahu, apa yang masih kurang dan apa saja yang perlu diperbaiki. Apakah perlu ditingkatkan, baik dari aspek software maupun hardware, termasuk aspek sumber daya manusia yang memberikan pelayanan,” tandasnya
Ditambahkan Dedy Yon, adanya MPP Kota Tegal, diharapkan mampu meningkatkan kemudahan layanan publik termasuk layanan kemudahan berusaha.
Dengan begitu, nantinya akan memberikan pengaruh pada iklim investasi dan minat para pelaku ekonomi dalam berinvestasi di Kota Tegal.
“Peningkatan investasi akan mendukung percepatan proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang secara otomatis akan dapat memberikan dampak kemajuan di berbagai aspek mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (T03-Red)