Sementara itu, terkait juru sembelih ternak, Sugiyanto menegaskan, semua rumah potong hewan ruminasia besar atau kecil, termasuk hewan ungags sudah diwajibkan memiliki juru sembelih halal (Juleha).
“Sejak Oktober 2024 semua tempat pemotngan hewan sudah mempunyai tenaga ahli Juleha,”tuturnya. (**)