Dia mengatakan, meskipun proses lipat dan sortirnya sampai dua hari untuk satu jenis surat suara, hal itu tidak masalah yang penting cermat dan teliti sehingga tidak ada kesalahan. Bahkan KPU Pemalang menyediakan alat timbang, dimana surat suara yang sudah selesai disortir dan dilipat serta dipak langsung ditimbang. Apabila bobotnya melebihi dapat dipastikan jumlah surat suara yang dipak jumlahnya melebihi standarnya. Hal tersebut dilakukan untuk meminimal kesalahan. Apabila dari proses pengepakan ada kesalahan, baik jumlahnya lebih atau kurang, saat dihitung di TPS akan menjadi masalah karena tidak sesuai dengan jumlah pemilih.(T08-Red)
4.971 Lembar Surat Suara Presiden Rusak
