50 Anggota DPRD Pemalang Masa Keanggotaan 2024- 2029 Dilantik

PEMALANG, smpantura – Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2024 – 2029 dilantik. Dari 50 anggota dewan kursi terbanyak diperoleh dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yaitu sebanyak 12 kursi dan berhak menduduki sebagai ketua DPRD selama lima tahun kedepan. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pemalang yaitu, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, PKS dan PAN.

“Atas ridho-Nya pula proses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan Tahun 2024- 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Kepada rekan-rekan anggota DPRD Pemalang masa keanggotaan 2019-2024 yang secara resmi telah berakhir masa jabatannya, kami mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan,” ujar Martono Pimpinan sementara DPRD Pemalang, saat rapat paripuran, Jumat (6/9).

Ia mengatakan, semoga hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh rekan-rekan anggota DPRD masa keanggotaan 2019-2024, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian guna mewujudkan kondisi masyarakat Pemalang yang semakin baik dari waktu ke waktu.

BACA JUGA :  Dandim Pemalang Monitoring Panen Padi Sinar Mentari

Pada kesempatan itu, pihaknya meginformasikan berkaitan dengan agenda utama yang menjadi tugas selaku pimpinan sementara DPRD. Sebagai pimpinan smentara DPRD Pemalang mempunyai tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Pemalang yang telah dilantik.

Selanjutnya saya berharap, komunikasi dan koordinasi bisa terus terbangun dengan baik, lancar sehingga berdampak positif untuk pembangunan Pemalang,” ujar Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Dia mengatakan, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

error: