Tegal  

60 Penyandang Disabilitas Ganda Dapat Bantuan Sembako

TEGAL, smpantura – Dinas Sosial Kota Tegal, memberikan bantuan paket sembako kepada 60 penyandang disabilitas berat atau ganda, melalui program rehabilitasi sosial penyendang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kantor Dinsos, Rabu (14/8/2024).

Kepala Dinsos Kota Tegal, Bajari mengatakan, sebagai warga negara Indonesia kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas adalah sama dengan warga negara lainnya.

Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Di antara jenis penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas ganda atau berat yang karena kondisi fisik maupun mental mengalami hambatan dalam menjalankan peran dan fungsi sosial.

“Fungsi sosial yang terganggu adalah fungsi dalam menjalankan aktivitas sosial, melakukan pekerjaan rumah tangga, melakukan aktivitas pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. Penyandang disabilitas ganda arau berat pada dasarnya hanya mampu rawat dan tidak memiliki kemampuan dalam kemandiriannya,” ucap Bajari.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum, perawatan kebersihan serta perlindungan, para penyandang disabilitas ganda atau berat hanya terpaku pada pengasuhan, perawatan atau bantuan keluarga serta lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Happy Karaoke Terbakar, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

“Kebutuhan pokok paling dibutuhkan penyandang disabilitas untuk menunjang kehidupan mereka. Apalagi mereka juga membutuhkan bantuan sekitar, karena terbatasnya ruang gerak,” kata Bajari.

Adapun pemberian bantuan sembako dari Pemerintah Kota Tegal, diberikan berdasarkan data PMKS atau DTKS serta usulan dari masing-masing kelurahan. Dari hasil verifikasi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), masing-masing kecamatan mendapat kuota sebanyak 15 orang.

Bantuan sembako yang diberikan yakni berupa beras lima kilogram, gula pasir satu kilogram dan dua kaleng susu.

“Bantuan ini kami berikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi disabilitas berat atau ganda serta meningkatkan peran pemerintah dalam penangaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ganda atau berat,” jelasnya. (T03_red)

error: