TEGAL, smpantura – Sekitar 600 pegawai honorer yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jateng, menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tuntutan pegawai yang tergabung dalam Forum Pegawai Non ASN (Forgans) PUPR itu, merupakan pernyataan sikap saat Munas Forgans PUPR yang berlangsung di Hotel Asora Bintaro, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/1).
“Perlu diketahui khalayak umum bahwa tenaga honorer bukan hanya berada di tenaga pendidikan atau kesehatan saja, namun 75 persen non ASN pun ada di PUPR. Kami hanya meminta diangkat menjadi PNS,” kata Koordinator Forgasn PUPR Jateng-DIY, Dwi Denny Apriliano ST MT, saat ditemui di Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tegal Brebes, Bina Marga wilayah 1.1 Jawa Tengah di Tegal, Jumat (3/2).
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah diundangkan pada 28 November 2018 lalu, saat ini seakan menjadi polemik bahkan momok menakutkan, bagi kalangan pegawai honorer pada setiap instansi pemerintah.
Karena, PP tersebut menyebutkan, bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“Oleh sebab itu, kalau dihitung secara matematis, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023. Dimana hal ini mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS/ASN dan PPPK,” terangnya.
Dengan pemberlakuan yang sudah mendekati waktu tersebut, lanjut dia, namun pekerjaan rumahnya masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN, maka Forgasn mendesak pemerintah mengangkat para honorer, khususnya di PUPR.
“Kami menolak outsourcing, mendorong DPR untuk segera merevisi UU ASN No. 5/2014 pasal 131A untuk disahkan dan meminta seluruh pegawai non ASN yang ber-NRP diangkat menjadi PNS serta memasukkan kembali tenaga pendukung, seperti pengemudi, pramubakti dan satpam ke dalam data validasi non ASN,” pintanya. (T05-Red)