“Kami menolak outsourcing, mendorong DPR untuk segera merevisi UU ASN No. 5/2014 pasal 131A untuk disahkan dan meminta seluruh pegawai non ASN yang ber-NRP diangkat menjadi PNS serta memasukkan kembali tenaga pendukung, seperti pengemudi, pramubakti dan satpam ke dalam data validasi non ASN,” pintanya. (T05-Red)
600 Pegawai Honorer PUPR Jateng Tuntut Diangkat Jadi ASN
