Slawi  

62 Persen Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal Lanjut Usia

SLAWI, smpantura– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan menyebutkan, dari 923 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Tegal, 62 persen diantaranya merupakan lansia.

Melihat komposisi tersebut, Farkhan pun meminta CJH yang berusia muda bisa membantu dan tolong-menolong, terutama kepada CJH lansia.

“Ada yang penting di sini selain melaksanakan simulasi ibadah haji, yaitu mengasah kepekaan diri untuk saling menolong agar semuanya bisa lancar ibadahnya. Mari, jadikan ibadah haji Kabupaten Tegal ini ramah lansia,” sambung Farkhan pada kegiatan manasik haji di Pendopo Amangkurat, Sabtu (18/2) lalu.

Kegiatan manasik haji ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) Kabupaten Tegal. Kegiatan manasik yang diikuti 923 calon jemaah haji dari 11 KBIHU ini dibuka Bupati Tegal, Umi Azizah.

BACA JUGA :  Gugatan Sengketa Bapaslon Independent di Kabupaten Tegal Ditolak, Balon Wakil Bupati Cabut Permohonan Sengketa di Akhir Sidang, Ada Apa?

Pada kesempatan tersebut, Umi mengungkapkan, jika musim haji tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan batasan usia jemaah haji di bawah 65 tahun, maka tahun ini kebijakan tersebut dicabut.

Dengan demikian kuota keberangkatan CJH dari Pemerintah Indonesia tanpa batasan usia. Hal tersebut merupakan hasil pertemuan dan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi.

“Mulai musim haji tahun ini pemberangkatan jemaah haji tidak ada lagi batasan usia,” kata Umi.

Meski tidak ada batasan usia, keberangkatan jamaah haji tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan seperti lulus pemeriksaan kesehatan, selain melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

error: