BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes terus mengembangkan kasus pemerkosaan seorang ABG oleh 6 remaja di Kecamatan Tanjung, Brebes. Setelah menangkap 6 pelaku, polis juga menangkap 7 oknum anggota Lembaga Swadaya (LSM) yang meminta uang damai dalam kasus tersebut, Jumat dini hari (20/1).
Penangkapan 7 oknum LSM itu bermula saat mereka menjalani pemeriksaan atas laporan dari salah seorang keluarga korban. Mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, yamg dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho, Kamis (19/01/23) malam, sekitar pukul 22.00. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, ketujuh oknum LSM tersebut akhirnya resmi ditahan.
Ketujuh oknum LSM tersebut yakni Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38). Hingga Jumat siang, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditiya melalui KBO Satreskrim Iptu Puji Heriyati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 7 oknum anggota LSM tersebut. “Iya benar, ini sedang proses,” katanya Jumat (20/1).
Sebelumnya, keluarga pelaku melaporkan sejumlah anggota LSM ke Polres Brebes. Pelaporan itu terkait dugaan pemerasan dan penipuan saat memediasi penyelesaian damai kasus perkosaan dengan uang kompensasi.
Ketua RT setempat, Tarmudi mengatakan, setelah peristiwa perkosaan, keluarga korban mendatangi ketua RT setempat pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 16.00. Bada Magrib, semua keluarga pelaku dikumpulkan untuk musyarawah kekeluargaan. Disepakati korban minta ada pelaku yang harus menikahi. Keluarga korban minta waktu satu minggu, untuk menentukan siapa yang akan menikahi.
“Tapi paginya, tanggal 29 Desember pukul 11.00, LSM datang ke korban dan ketemu ibu korban. Setelah itu, korban menyerahkan kasus ini ditangani LSM. Saya sempat melihat surat kuasa korban ke LSM untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Tarmudi.
Sekitar pukul 17.00, keluarga para pelaku berkumpul di rumah kepala desa. Saat itu LSM minta uang Rp 200 juta dan bisa ditawar. Pelaku menawar Rp 50 juta. “LSM pura pura ke rumah korban untuk menyampaikan Rp 50 juta, yang akhirnya mentok ditawar Rp 70 juta. Tapi akhirnya hanya terkumpul Rp62,4 juta,” lanjut Tarmudi.
Dia mengungkapkan, Korban dapat Rp 32 juta. Pengakuan LSM, sisa uang Rp 30 juta akan diserahkan kepada polisi. Beberapa hari kemudian LSM minta lagi Rp 2 juta ke korban. “Dari Rp 2 juta itu, Rp 1 juta dari korban dan Rp 1 juta dari kades. Pengakuan LSM, uang Rp 2 juta ini untuk polisi lagi,” pungkasnya. (T07_red)