Brebes  

7 Tersangka Kasus Damai Perkosaan ABG, 3 Di antaranya Oknum Wartawan 

BREBES, smpantura – Tujuh pelaku damai kasus perkosaan terhadap ABG di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes resmi diterapkan sebagai tersangka, oleh jajaran Polres Brebes. Dari 7 tersangka itu, ternyata tidak semuanya oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tiga tersangka di antaranya merupakan oknum wartawan media online.

“Satreskrim Polres Brebes sudah mengamankan 7 orang pelaku kasus dugaan pemerasan atas perkosaan ABG. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah tahanan Polres Brebes terkait dugaan pemerasan. 3 diantaranya merupakan oknum wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya saat ditemui media, Sabtu, (21/01/2022)

Dia menjelaskan, modus operandi tersangka, dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban yang tujuan untuk melakukan pemerasan atau menakut nakuti pelaku pemerkosaan.

BACA JUGA :  Setwan Brebes Luncurkan Tiga Platform Layanan  Berbasis Digital

“Bermodal surat kuasa ini, tersangka mendatangi 5 orang tua dari 6 pelaku, dan meminta sejumlah uang. awalnya minta Rp 200 juta namun kesanggupan dari pihak keluarga hanya sebesar Rp 62 juta. Uang ini diserahkan kurang lebih Rp 30 juta ke keluarga korban pemerkosaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, 3 dari 7 tersangka ternyata oknum wartawan. Yakni, TA dari media selektifnews, AM dari media tipikorinvestigasi.com dan AM dari media metro7news. Sedangkan tersangka oknum LSM yakni, ES dari LSM BPPI, WS dari LSM GMBI, AS dari Yayasan Buser Indonesia. Sedangkan satu tersangka lain BC mengaku sebagai tukang ojeg. “Yang jelas, kita masih menangani kasus ini,” pungkasnya. (T07_red)

error: