Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat PNS, disebutkan kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.
Dengan adanya peraturan ini, PNS lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu.
Mujahidin juga menyampaikan, petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 diserahkan kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah.( T04-Red)