Brebes  

8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu Brebes Dibongkar Satpol PP

BREBES, smpantura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengamankan pembongkaran mandiri delapan bangunan liar di ruas Jalan Lingkar Utara, Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Sabtu (9/8).

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.00 WIB setelah apel yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (Gakda dan Tibum) Satpol PP Brebes, Eddy Hidayat.

Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris, menjelaskan, bangunan liar tersebut berdiri di atas ruang milik jalan nasional, sehingga harus dibongkar sesuai peraturan.“Kami melakukan pengamanan agar proses pembongkaran mandiri berjalan tertib dan kondusif,” ujarnya.

Sebanyak delapan unit bangunan, yang umumnya dimanfaatkan sebagai tempat usaha, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Satu unit alat berat juga dikerahkan untuk membantu proses tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Aliran Listrik Padam

“Kami pastikan semua sesuai prosedur dan sudah melalui koordinasi dengan pihak terkait,” kata Harris.

Langkah penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta menindaklanjuti permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembongkaran berlangsung lancar dan kondusif. Dengan tuntasnya pembongkaran ini, Pemkab Brebes berharap kawasan Jalan Lingkar Bumiayu bebas dari bangunan tak berizin sehingga fungsi jalan nasional dapat optimal.(**)

error: