SLAWI, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di Lapangan Setda Kabupaten Tegal, Selasa (24/1).
Secara keseluruhan terdapat 861 PPS dari 287 desa/kelurahan yang dilantik pagi itu.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 861 PPS diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Suara Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan secara simbolis ikrar dan pakta integritas oleh perwakilan PPS.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tegal, Umi Azizah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Bawaslu, Forkopimda, dan Camat Se- KabupatenTegal.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman menyatakan usai dilantik, seluruh PPS langsung melaksanakan tugasnya. Dia berharap kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas.
“Anda sekalian harus turut menjadi bagian dari KPU untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.Berikanlah pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih serta seluruh pemangku kepentingan. Karena sukses penyelenggaraan Pemilu memerlukan peran serta semua pihak,”tutur Nurokhan membacakan sambutan Ketua KPU Jateng.
Salah satu peran penting jajaran penyelenggara pada setiap jenjang adalah dengan mensosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis electoral Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini penting untuk dilakukan guna mengupayakan penyelenggaraan Pemilu yang baik, dengan partisipasi masyarakat yang optimal pada setiap tahapan.
Dalam melaksanakan tugas, kata Nurokhman, PPS juga diminta aktif menggunakan media sosial, mengakses setiap informasi resmi kepemiluan dari sumber resmi KPU, yakni dengan mengakses media resmi KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, turut berperan aktif mencegah berita bohong atau hoax dan konten yang salah terkait penyelenggaraan Pemilu untuk mengikuti seluruh platform media sosial KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Tengah, memberikan comment serta membagikan postingan tentang informasi kepemiluan.
Nurokhman menyebutkan, PPS langsung bertugas melaksanakan tahapan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pelantikan Pantarlih sendiri akan dilaksanakan 6 Februari 2023.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengucapkan selamat atas dilantiknya Panitia Pemungutan Suara yang nantinya akan bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan, dari mensosialisasikan tahapannya, memproses DPS menjadi DPT, membentuk KPPS, mengangkat petugas pemutakhiran data, menetapkan petugas ketertiban TPS, mengumpulkan hasil penghitungan suara, menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK, membantu PPK merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu sampai nanti menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemilu.
Umi berharap kepada seluruh anggota PPS yang dilantik untuk bekerja secara profesional dan netral agar pesta demokrasi tahun 2024 berjalan lancar, sukses dan berkualitas.
Sekalipun tantangan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti tidak mudah, sebab untuk pertama kalinya akan mengadakan Pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.
“Artinya siapapun yang terpilih lebih karena kemampuannya, bukan karena money politic,” ungkapnya.
Selain menjaga kenetralan, Umi juga berharap kepada PPS untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, mencegah praktik politik uang, dan menindaklanjuti segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan atau desa.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP menyebutkan, proses seleksi PPS dilaksanakan 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Himawan mengatakan, proses seleksi di sejumlah kecamatan harus diperpanjang karena belum memenuhi dua kali kebutuhan PPS.
” Ada 17 kecamatan yang harus diperpanjang karena belum memenuhi dua kali kebutuhan PPS,”sebutnya. (T04-Red)