Slawi  

92 Kasus Kebakaran di Kabupaten Tegal, Ini Wejangan Kasatpol PP

SLAWI, smpantura – Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Tegal kembali diguncang gelombang kebakaran. Hingga Agustus 2024, kasus kebakaran di kabupaten tersebut mencapai 92 kejadian. Kasus kebakaran didominasi karena kelalaian manusia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi SSos MM mengatakan, dari 92 kasus kebakaran, 56 kasus merupakan kebakaran lahan. Sedangkan, 33 kasus kebakaran bangunan. Selain itu, tercatat pula satu kasus kebakaran kendaraan, satu kasus kebakaran kapal tongkang, dan satu kasus kebakaran kabel listrik.

“Berdasarkan hasil investigasi, mayoritas kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia. Kebiasaan buruk seperti membuang puntung rokok sembarangan, memasak tanpa pengawasan, korsleting listrik, dan pembakaran sampah di lahan kering,” katanya.

Menurut dia, menyikapi tingginya angka kejadian kebakaran, Pemkab Tegal melalui Satpol PP telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor B.1301 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk:
1. Mematikan Alat Listrik: Selalu mematikan alat listrik yang tidak digunakan, terutama sebelum meninggalkan rumah.
2. Memeriksa Instalasi Listrik: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik untuk mencegah korsleting.
3. Waspada Api Terbuka: Selalu mengawasi api saat memasak atau menyalakan lilin.
4. Memiliki Alat Pemadam Api: Menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah.
5. Hindari Pembakaran Sampah: Tidak membakar sampah di lahan terbuka.
6. Segera Lapor menghubungi call center 112 atau pos pemadam kebakaran terdekat jika terjadi kebakaran.

BACA JUGA :  Perda RTRW Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham Jateng

Supriyadi menegaskan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran dan cara mencegahnya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan meningkatkan kapasitas pemadam kebakaran dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

error: