Slawi  

Pemkab Diminta Hindari PHK Massal Tenaga Non ASN

SLAWI, smpantura – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal meminta Pemkab Tegal untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 23 November 2023.

Hal itu hasil Konsultasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal dengan Kemenpan RB RI, Baru-baru ini.

Konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro diterima oleh Widita Argyagani Mulyadi.

“Pendataan telah berakhir pada September 2022. Data honorer non ASN yang bekerja pada lingkungan pemerintah sebanyak 2.113.158 honorer dari dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah,” terang Sugono saat ditemui, Senin (26/6).

BACA JUGA :  Minat Masyarakat Donor Darah di Bulan Ramadan Meningkat

Dikatakan, pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Menteri PANRB sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN. Selain rapat dengan DPR RI dan DPD RI, Menpan RB juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan berbagai forum tenaga honorer dan organisadi guru serta steakholder lainnya.

“Menpan mengatakan pemerintah dan DPR telah menemukan titik tengah terkait dengan penanganan tenaga honorer. Intinya menghindari PHK massal,” tegasnya.

error: