Brebes  

Pelanggan PDAM di Brebes Bakal Dibebani Retribusi Sampah, Mulai 1 Juli 2023

BREBES, smpantura – Pemkab Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) bakal menarik retribusi sampah pada masyarakat mulai 1 Juli 2023 mendatang. Retribusi sampah itu rencananya akan ditarik bersama rekening pembayaran langganan air bersih PDAM Perumda Tirta Baribis. Sehingga, para seluruh pelanggan air bersih akan dikenai beban biaya tambahan untuk retribusi sampah.

Kebijakan penarikan retribusi sampah tersebut terungkap dari statmen resmi melalui video dari Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho. Dalam video berlogo Pemkab Brebes dan DLHPS itu, Loede Vindar menyatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang kebersihan dan pengelolaan sampah, mulai 1 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Brebes, akan menarik retribusi dalam bidang persampahan atau kebersihan sebesar Rp 2.000, kepada setiap pelanggan di setiap bulannya yang ditarik bersamaan dengan pembayaran air minum Tirta Baribis.

Terkait rencana itu, Direktur Perumda Tirta Baribis, Agus Isyono, saat dihubungi wartawan mengakui, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Pemkab Brebes. Dimana, dalam kerja sama yang dilakukan disaksikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala DLHPS Brebes Laode Vindar Aris Nugroho dan direktur Perumda Tirta Baribis, Agus Isyono beberapa waktu lalu.

“Dalam perjanjian itu memuat hak dan kewajiban terkait retribusi sampah. Salah satunya, seluruh pelanggan PDAM akan ditarik retribusi sampah, yang awalnya per tanggal 1 juli. Namun, berhubungan PDAM meminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu, sehingga diundur menjadi per 1 Agustus, sebesar Rp. 2.000 per pelanggan,” katanya, Selasa (27/06/23) siang.

BACA JUGA :  Yayasan Pustaka Alam Bumiajuensis Dukung Penelitian BRIN di Situs Bumiayu, Ini Harapannya

Menurut dia, proses retribusi nantinya akan menempel ke rekening PDAM. Selanjutnya, hasil retribusi akan disetorkan kas daerah. Pihak PDAM dalam hal ini hanya dititipi dikarenakan sebagai salah satu BUMD milik Pemkab Brebes.

“Harapannya, nantinya bisa membantu pemerintah daerah dalam peningkatan PAD di Kabupaten Brebes,” sambungnya.

Terpisah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Brebes mengatakan, soal tarikan retribusi belum dilakukan dikarenakan masih proses sosialisasi.

‘”Nanti, bagaimana responnya masyarakat. Soal retribusi lewat PDAM, karena perumda itu punya Pemkab. Retribusi ini sudah diatur dalam perda, dan caranya dengan apa itu terserah kita. Intinya pemerintah mencari cara yang sudah jalan seperti di kabupaten lainnya,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang pelanggan PDAM, Dedy Rochman (45), warga Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes, mengaku kaget dengan rencana Pemkab Brebes akan menarik retribusi yang hanya dibebankan kepada pelanggan PDAM. Dia menilai jika ini diterapkan, tidak ada asas keadilan. Dikarenakan tidak semua pelanggan PDAM adalah pelanggan sampah. Sebaliknya pelanggan sampah belum tentu sebagai pelanggan PDAM.

“Ada 49.000 lebih pelanggan PDAM, namun tidak semua masyarakat memasang PDAM. Kami minta Pemkab Brebes bisa mengkaji ulang atau dipertimbangkan kembali kebijakan retribusi sebesar Rp. 2.000. Apalagi selama ini, pelanggan sampah sudah ditarik tiap bulannya,” pungkasnya. (T07_red)

error: