TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal, kembali melantik 41 guru dalam jabatan fungsional, setelah sebelumnya hal serupa dilakukan kepada 134 guru, pada Mei 2023 lalu.
Dengan pelantikan tersebut, maka seluruh guru di Lingkungan Pemkot Tegal, sudah diangkat dalam jabatan fungsional, sesuai dengan peraturan yang ditentukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, M. Ismail Fahmi menyampaikan, sesaat setelah mewakili Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, melantik 41 guru dalam jabatan fungsional, di Ruang Rapat Lantai II, Setda Kota Tegal, Komplek Balai Kota, Kamis (13/7) kemarin.
“41 guru yang dilantik terdiri dari 39 dari guru SD dan dua guru SMP. Semua guru baik yang sudah sertifikasi ataupun tidak, harus diangkat sebagai jabatan fungsional guru. Untuk bisa diangkat, mereka harus melalui mekanisme pengambilan sumpah jabatan, sesuai ketentuan dari BKN,” ujar M. Fahmi.
Ditambahkan dia, guru yang baru saja dilantik merupakan guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan belum diangkat sebagai jabatan fungsional.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi berharap, kepada para guru baru dilantik, yang sebagian besar masih muda dan memiliki potensi besar, agar bisa mengimplementasikan program-program, yang digadang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan baik ditempat kerja masing-masing.
“Mereka juga harus punya inisiatif dan inovatif yang besar dalam mengimplementasikan kinerja, untuk menjadi contoh atau suri tauladan. Baik itu di lingkungan sekolah, masyarakat dan utamanya untuk siswa didiknya,” tutupnya. (T03-Red).