SLAWI, smpantura – Sejumlah warga Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, geruduk balai desa setempat, Senin (17/7).
Mereka mempertanyakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik oleh oknum perangkat desa. Diduga, pajak tersebut tidak disetorkan ke Pemkab Tegal.
Sejumlah warga itu datang dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB Pedesaan dan Perkotaan tahun 2023.
Dalam SPPT itu, terlihat tunggakan PBB sejak tahun 2013. Seperti halnya milik H Samsudin (74), warga RT 01 RW 01 Desa Cangkring. Dalam SPPT itu, H Samsudin, menunggak PBB hingga delapan tahun.
“Nilainya sampai Rp 2,6 juta. Padahal, tiap tahun bapak mertua, selalu bayar PBB melalui perangkat desa,” kata anak menantu H Samsudin, Edi Santoso (47), saat mengadu ke Balai Desa Cangkring.
Ia ke balai desa untuk mengantarkan mertuanya, yang memiliki empat bidang berupa sawah dan tempat tinggal.
Awalnya, ia mengetahui adanya tunggakan PBB milik mertua dari tetangga. Setelah dicek di aplikasi PBB, terlihat adanya tunggakan PBB selama delapan tahun.
Pihaknya kaget karena selama ini, mertuanya selalu bayar PBB melalui perangkat desa. Oknum itu datang kerumah untuk meminta uang PBB tiap tahunnya.
“Saya sempat ngecek di aplikasi pembayaran PBB. Ternyata benar ada delapan tahun PBB yang belum lunas. Lalu, kemana uang PBB yang selama ini ditarik oleh perangkat desa. Padahal, tiap menarik PBB juga ada uang bensin antara Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu perorang,” tanya Edi.
Ia menuturkan, persoalan itu sempat diadukan ke desa pada bulan lalu. Namun, hal itu belum direspon dengan baik, karena dalam aplikasi PBB masih bertuliskan belum lunas.