Slawi  

Warga Geruduk Balai Desa, Oknum Perangkat Desa Cangkring Diduga Kemplang PBB

SLAWI, smpantura – Sejumlah warga Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, geruduk balai desa setempat, Senin (17/7).

Mereka mempertanyakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik oleh oknum perangkat desa. Diduga, pajak tersebut tidak disetorkan ke Pemkab Tegal.

Sejumlah warga itu datang dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB Pedesaan dan Perkotaan tahun 2023.

Dalam SPPT itu, terlihat tunggakan PBB sejak tahun 2013. Seperti halnya milik H Samsudin (74), warga RT 01 RW 01 Desa Cangkring. Dalam SPPT itu, H Samsudin, menunggak PBB hingga delapan tahun.

“Nilainya sampai Rp 2,6 juta. Padahal, tiap tahun bapak mertua, selalu bayar PBB melalui perangkat desa,” kata anak menantu H Samsudin, Edi Santoso (47), saat mengadu ke Balai Desa Cangkring.

Ia ke balai desa untuk mengantarkan mertuanya, yang memiliki empat bidang berupa sawah dan tempat tinggal.

Awalnya, ia mengetahui adanya tunggakan PBB milik mertua dari tetangga. Setelah dicek di aplikasi PBB, terlihat adanya tunggakan PBB selama delapan tahun.

Pihaknya kaget karena selama ini, mertuanya selalu bayar PBB melalui perangkat desa. Oknum itu datang kerumah untuk meminta uang PBB tiap tahunnya.

“Saya sempat ngecek di aplikasi pembayaran PBB. Ternyata benar ada delapan tahun PBB yang belum lunas. Lalu, kemana uang PBB yang selama ini ditarik oleh perangkat desa. Padahal, tiap menarik PBB juga ada uang bensin antara Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu perorang,” tanya Edi.

Ia menuturkan, persoalan itu sempat diadukan ke desa pada bulan lalu. Namun, hal itu belum direspon dengan baik, karena dalam aplikasi PBB masih bertuliskan belum lunas.

BACA JUGA :  Jembayat Tegal Dilanda Polusi Udara, Diduga Akibat Ayam Mati Mendadak

Oleh karena itu, sejumlah warga mendatangi balai desa, untuk meminta penjelasan dan tidak lanjut dari persoalan tersebut.

“Kami khawatir perangkat desa itu menunggu 10 tahun, karena tiap 10 tahun ada pemutihan pajak. Padahal, sangat banyak yang belum disetorkan mencapai ratusan juta,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Khotimah (55) warga RT 01 RW 01. Ia mengaku tiap tahun membayar PBB ke salah satu perangkat desa, tapi dalam SPPT nunggak PBB selama lima tahun. Nilai tunggakan pajak selama lima tahun sekitar Rp 786 ribu.

“Tunggakan dari tahun 2015, 2016 ,2017, 2019, dan 2020. Untuk tahun 2018, 2021 dan 2022 sudah dibayarkan. Untuk tahun ini, saya belum bayar karena takut tidak disetorkan lagi,” terangnya.

Kepala Desa Cangkring, Busro usai menemui warganya menjelaskan, tunggakan warga yang datang ke balai desa untuk dua wajib pajak, telah diselesaikan.

Ia menjelaskan, tunggakan pajak sejak tahun 2013 itu, tidak diketahui pasti kemana larinya. Namun di tahun itu, pembayaran PBB masih manual, sehingga bisa berhenti di manteri pajak atau perangkat desa.

“Kalau warga lainnya belum tahu. Kami selesaikan yang sudah mengadu sejak sebulan lalu. Hari ini, mereka nagih janji dan sudah clear,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: