SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal tahun ini kembali menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Tahun 2023 ini Pilkades akan dilaksanakan di 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menyampaikan proses Pilkades serentak memasuki tahap pendaftaran calon kepala desa, yang dibuka mulai 21 Juli sampai dengan 28 Juli 2023.
Pendaftaran dilaksanakan di masing-masing Balai Desa/Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyerahkan formulir dan kelengkapan administrasi (persyaratan) sesuai ketentuan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik( KTP-el) atau Surat keterangan KTP-el, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengahnya pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,” terang Dessy Arifianto, Jumat (21/7).
Menurut Dessy, bakal calon kepala desa mendaftarkan diri dan wajib hadir secara pribadi dengan menyerahkan berkas lamaran serta persyaratannya kepada panitia pemilihan sesuai dengan tempat dan jadwal serta waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya panitia pemilihan akan melakukan penelitian terhadap semua berkas lamaran beserta persyaratan bakal calon kepala desa yang diterima ke dalam blanko penelitian berkas persyaratan sebagaimana format dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019.
Apabila dalam proses penyaringan itu, bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari dua orang, maka panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.
Dessy menegaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala desa menerapkan prinsip sederhana, efisien dan efektif. Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati , yang berbentuk bantuan keuangan. Bantuan keuangan tersebut didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
DPT sampai dengan 2.500 mendapat bantuan biaya Rp 30 juta, DPT 2.501 sampai dengan 5.000 bantuan biaya Rp 40 juta, DPT 5.001 sampai dengan 7.500 mendapat bantuan biaya Rp 50 juta, DPT 7.501 sampai dengan 10.000 mendapat bantuan biaya Rp 60 juta, DPT 10.001 sampai dengan 12.000 mendapat bantuan biaya Rp 70 juta dan DPT 12.001 dan seterusnya mendapat bantuan biaya Rp 90 juta.
Berdasarkan jumlah DPT, 47 desa yang mengikuti pemilihan kepada desa serentak tahun 2023 akan menerima bantuan keuangan yang besarnya Rp 40 juta sampai dengan Rp 90 juta.
“Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilarang dibebankan kepada bakal calon atau calon Kepala Desa,”tuturnya.
Adapun, biaya-biaya tambahan yang bersifat sekunder atau mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemilihan dapat dibantu dari APBDesa, namun tidak boleh lebih besar dari Bantuan APBD.
Biaya tambahan yang bersifat sekunder yang dimaksud, seperti biaya untuk tambahan sewa tenda dan/atau perlengkapan pada saat pemungutan dan penghitungan suara, biaya untuk tambahan honor panitia dan pembantu pelaksana yang dirasa belum layak berdasarkan indeks satuan harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah, biaya pengadaan pakaian seragam untuk panitia dan pembantu pelaksana, biaya untuk tambahan tenaga keamanan.
Dessy berharap, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini dapat berlangsung dengan damai. (T04-Red)