Slawi  

3.547 Pelanggar Ditilang Menggunakan ETLE Mobile

 

SLAWI, smpantura – Selama Operasi kPatuh Candi 2023, yang digelar sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 lalu, terjaring ribuan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan, di Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar menjelaskan, Polres Tegal men catat pelanggaran lalu lintas, sejumlah 11.218 kejadian.

Dari jumlah tersebut, 4.672 pelanggar mendapat sanksi teguran, sedangkan 3.044 pelanggar tilang di tempat, dan 3.547 pelanggar tilang melalui ETLE mobile.

“Pada operasi patuh candi ini, kami melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan metode ETLE dan tilang di tempat,”terang AKP Erwin Chan Siregar, Senin (24/7) .

Pelanggaran terbanyak yang banyak dijumpai adalah pelanggaran yang kasat mata, yaitu pengendara yang tidak memakai helm, knalpot yang tidak standard dan roda empat yang over loading.

BACA JUGA :  Lindungi Anak dan Perempuan, Kabupaten Tegal Luncurkan UPTD PPA

“Dengan diadakan operasi patuh candi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,”tutur Erwin.

Menurut Erwin dibanding operasi patuh candi tahun 2022 , pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan tahun 2023 ini mengalami kenaikan. Dicontohkan, pada tahun 2022 terdapat 1.405 pengendara ditilang dengan metode ETLE mobile, sedangkan tahun 2023 mencapai 3.547 pengendara. Jumlahnya mengalami kenaikkan 300 persen.

Demikian pula teguran yang diberikan mengalami kenaikkan, tahun 2022 diberikan kepada 770 pengguna jalan, tahun 2023 ini diberikan kepada 4.627 pengguna jalan.

Sementara itu, pada operasi patuh candi 2023 ini terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas, sebanyak enam kejadian dengan korban meninggal dunia dua orang, dan luka ringan 13 orang, dengan kerugian material Rp 41,7 juta.

error: