SLAWI, smpantura – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana akhirnya melakukan eksekusi terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri atas tanah miliknya di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Sebanyak 37 bangunan yang berdiri di atas Saluran Sekunder Curug Daerah Irigasi Gung, Kecamatan Pangkah atau tepatnya di sebelah Selatan Simpang Empat Curug pada Rabu (26/7) pagi mulai ditertibkan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, BBWS Pemali Juana dan BPSDA Pemali Comal, serta melibatkan PT PLN (Persero) untuk memutus sambungan listrik dan membongkar Kwh meter.
Satu unit alat berat beko, dikerahkan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyampaikan, beberapa pemilik bangunan sudah menempati bangunan tersebut selama puluhan tahun.
Beberapa menggunakan untuk berjualan makanan, usaha bengkel, namun ada yang digunakan untuk kegiatan asusila, karaoke dan menjual minuman keras .
“Ada 37 bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara , ada sebelas bangunan yang digunakan untuk kegiatan asusila dan minuman keras. Sisanya untuk berjualan makanan , jual ban dan lain-lain,”sebut Teguh Mulyadi.
Penertiban berjalan lancar dan tertib. Pemilik bangunan pasrah bangunannya dibongkar dengan menggunakan alat berat beko.
Teguh mengatakan, sejak 22 Mei 2023 lalu, para pemilik bangunan sudah diundang untuk membahas penertiban bangunan liar.
Mereka bersedia membongkar sendiri. Surat peringatan juga telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
Sementara itu, Kapolres Tegal, AKBP Muchammad Sajarod Zakun, yang meninjau pelaksanaan penertiban menyampaikan rencananya selama dua hari Pemkab Tegal dan BBWS Pemali Juana akan menertibkan bangunan liar.
“Alhamdulillah sejak kegiatan sosialisasi sampai kegiatan penertiban hari ini, masyarakat yang menempati bangunan tersebut dengan sadar membongkar sendiri dibantu rekan-rekan BBWS Pemali Juana yang menyiapkan tenaga untuk membongkarnya,”jelas Sajarod.
Sajarod menambahkan, penertiban bangunan liar ini juga dalam rangka normalisasi pengairan yang ada di saluran irigasi yang berguna untuk mengairi sawah. Selain itu akan dilakukan penataan taman agar tempat tersebut menjadi asri.
Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Air Tanah dan Air Baku BBWS Pemali Juana Kementerian PUPR Ariyanto mengatakan, sebelum melakukan eksekusi bangunan liar, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 37 pemilik bangunan tidan berizin tersebut.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Tegal dan dilanjutkan dengan diluncurkannya surat teguran 1, 2 dan 3 kepada pemilik yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Tegal.
Menyusul adanya surat peringatan 1, 2, 3 dan dilaksanakannya rapat pemantapan pada 10 Juli 2023 dan eksekusi pada Rabu (26/7) ini.
“Eksekusi terhadap 37 bangunan yang tidak berizin dilaksanakan hari ini. Satu bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dan 36 bangunan kami dibongkar. Prinsip pembongkaran dilakukan secara humanis, sapa, senyum dan salam,” sebutnya didampingi PPNS BBWS Pemali Juana Mohammad dan Sugiyanto.
Ariyanto menambahkan, sebelumnya warga yang menempati bangunan liar sudah kerap diingatkan, namun peringatan secara lisan dari pemerintah maupun dinas teknis yang menangani pengelolaan sumber daya air di daerah tersebut diabaikan, hingga akhirnya BBWS Pemali Juana tegas melakukan eksekusi. (T04-Red)