SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, gelar audiensi dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berdagang di depan SMPN 5 Adiwerna, Kecamatan Adiwerna di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Senin (31/7).
Dalam audiensi itu, pihak sekolah dan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Maju Bersama Adiwerna, sepakat untuk menjaga kebersihan saat menggelar lapaknya.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi wakilnya Aditya Zulthon Prakosa, dan sekretaris Khujatul Islam. Hadir, perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Pasar, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam audiensi itu, Kuasa Hukum Paguyuban Maju Bersama Adiwerna, Fajar Sigit mengatakan, jika sekolah ada program untuk PKL, diminta untuk ada solusi. Ia meminta agar tidak keras dalam membina para pedagang. Pasalnya, komunikasi merupakan hal yang penting dalam penyelesaian masalah.
“Jika mau dibongkar, mau ditempatkan dimana? Harus ada solusi agar pedagang juga tetap berpendapatan,” katanya.
Kepala SMPN 5 Adiwerna, Titin Widiastuti menjelaskan, pihaknya tidak ada niat sedikitpun untuk membongkar para PKL di depan sekolahnya. Ia hanya berharap agar PKL yang berjumlah 15 pedagang bisa tertib dan rapi dalam berjualan. Pasalnya, SMPN 5 Adiwerna berada di jalan nasional, sehingga menjadi wajah sekolah di Kabupaten Tegal.
“Bahkan, saya yang menginisiasi untuk buat paguyuban pedagang. Masa saya tega mengusir mereka (pedagang),” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan dua kali para pedagang, dan telah sepakat untuk menjaga kebersihan dan kerapian lapaknya. Hasil kesepakatan, pedagang diperbolehkan dagang di pagi dan malam hari. Namun, lapak dagangannya bongkar pasang.
“Tapi, ada bangunan permanen yang sudah lama ditinggalkan penjualnya. Kami berharap paguyuban bisa menertibkan itu,” harapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menuturkan, hasil audiensi sudah clear dan disepakati pedagang boleh berjualan, tapi harus memperhatikan kebersihan dan kerapian lapaknya. Selain itu, pedagang tidak boleh membuat lapak secara permanen.
“Pedagang jangan jual rokok dan barang-barang terlarang lainnya,” pungkasnya. (T05-Red)