Tegal  

Inovasi Sigap Pa Kemat Dirilis untuk Mempermudah Pembuatan Akta Kematian

TEGAL, smpantura – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, merilis inovasi Sinergitas Petugas Pendata Kematian (Sigap Pa Kemat) untuk pelayanan akta kematian di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Selasa (1/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki, sejumlah Kepala OPD, para camat dan lurah serta anggota Forkopimcam Tegal Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki mengatakan, inovasi Sigap Pa Kemat, bersinergi dengan Rukun Tangga (RT) dan kelurahan se-Kota Tegal.

Di mana setiap ada peristiwa kematian yang dilaporkan warga ke Ketua RT, akan diteruskan ke kelurahan. Setelah itu, laporan akan ditindaklanjuti ke Disdukcapil, untuk kemudian diterbitkan akta kematian.

Teknisnya, sambung Basuki, masyarakat hanya melapor ke Ketua RT, dengan melengkapi dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik almarhum.

“Ketua RT akan mencatatkan di buku pokok pemakaman yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh kelurahan dan Disdukcapil,” pungkasnya.

Dengan pelaporan itu, nantinya pemohon atau pihak keluarga almarhum akan mendapat tiga dokumen atau 3 in 1, yakni Akta Kematian, KK baru dan KTP baru (perubahan status bagi yang sudah menikah).

BACA JUGA :  Askot PSSI Tegal Gelar Pertemuan Wasit Jelang Popda 2023

Sementara, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha menyebut bahwa adminduk merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat sejak lahir hingga meninggal.

Oleh karena itu, kelola adminduk apabila tidak sesuai keperuntukannya akan merepotkan sejumlah pihak.

Sama halnya dengan akta kelahiran, sambung Sintha, akta kematian juga akan mendukung untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan almarhum atau almarhumah.

“Akta kematian di Kota Tegal juga dibutuhkan warga miskin untuk bisa mendapat santunan kematian. Inovasi ini sangat dibutuhkan. Terima kasih kepada Disdukcapil yang menginisiasi inovasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Tegal, Eli Nina Murniasih menambahkan, setiap Ketua RT di Kota Tegal, akan diberikan buku pokok pemakaman.

Nantinya, buku tersebut bisa dituliskan data lengkap pemohon, sebagai data yang akan dikirim ke kelurahan dan sebagai acuan, dari Disdukcapil dalam menerbitkan akta kematian.

“Dengan demikian, proses pengajuan akta kematian bisa berjalan dengan baik dan waktu pelayanan bisa dipersingkat,” harapnya. (T03-Red)

error: