Slawi  

PLN Slawi Sediakan Charging Mobil Listrik

SLAWI, smpantura – Bagi masyarakat Kabupaten Tegal atau yang melintas di Kabupaten Tegal, ULP PLN Slawi, telah menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Keberadaan SPKLU di ULP PLN yang berada Jalan A Yani No 60, itu, sebagai upaya PLN, guna mendorong penggunaan kendaraan dan juga, untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Manager PLN UP3 Tegal, Aditya Darmawan mengatakan, SPKLU di ULP PLN Slawi, dibangun sebelum lebaran tahun ini. Pembangunan SPKLU itu, dimaksudkan untuk melayani pemudik yang menggunakan kendaraan listrik.

Selain di UPL PLN Slawi juga dibangun di ULP Brebes. Kedua tempat pengisian mobil listrik itu, memiliki jenis yang berbeda. Untuk di ULP PLN Slawi, jenis normal charging dan ULP PLN Brebes jenis fast charging.

“Untuk charging mobil listrik dengan jenis normal charging, dibutuhkan waktu 6-8 jam. Sedangkan untuk jenis fast charging dibutuhkan waktu 2-3 jam,” terangnya.

Namun demikian, lanjut dia, waktu charging mobil listrik, tergantung isi baterai dalam mobil tersebut. Jika ingin lebih cepat, bisa charging di SPKTL yang jenisnya ultra charging dengan durasi pengisian sekitar 1 jam.

Aditya mengakui di Kota Tegal belum ada SPKLU. Pihaknya akan mengusulkan ke Kanwil untuk pembangunan SPKTL di PLN UP3 Tegal, secepatnya.

“Tarif charging untuk yang jenis normal Rp 1.600 per KWH, dan jenis fast charging Rp 2.600 per KWH,” terangnya.

BACA JUGA :  Program Padat Karya dan Karya Bhakti TNI Perkotaan Diluncurkan

Dijelaskan, SPKLU dijamin keamanannya dalam proses charging. Pasalnya, SPKLU dak mobil listrik dirancang dengan tingkat keamanan tinggi. Sedangkan, mayoritas pemilih mobil listrik melakukan pengisian baterai di rumah.

“Hasil penelitian di Amerika, pemilik mobil listrik charging di rumah,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, sepeda dan motor listrik lebih mudah, karena bisa langsung colok di jaringan listrik rumah. Sepeda dan motor listrik, tidak bisa melakukan charging di SPKLU, karena alatnya berbeda.

Bagi rumah yang kapasitas KWH belum sesuai dengan kapasitas mobil listrik, bisa melakukan penambahan daya di PLN terdekat.

“Ada tarif khusus untuk pemilik mobil listrik yang akan menaikan daya,” ujar Aditya.

Ditambahkan, penggunaan mobil listrik dinilai menghemat biaya. Ia membeberkan, jika mobil listrik dengan kapasitas baterai 45 KWH dengan harga per KWH Rp 1.600, maka biaya yang dikeluarkan hanya Rp 75 ribu.

Sedangkan, mobil pengguna BBM dengan isi tangki 45 liter dengan harga BBM Rp 10 ribu, maka biaya yang dikeluarkan Rp 450 ribu. Belum lagi, mobil listrik tidak harus mengganti oli dan servis berkala.

“PLN mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan juga untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: