SLAWI, smpantura – Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, golongan pertama jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan, yakni YF (52) dan MAA (24), mereka ditangkap di tempat berbeda.
YF warga Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Ditangkap dan diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, pada Kamis (3/8) pukul 02.35 WIB di pinggir jalan raya di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatresnarkoba, AKP Bambang Waluyo, dalam konferensi pers di Ruang Sasana Sabda Bhayangkara Senin (7/8) menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah membawa dan menyimpan di dalam saku depan sebelah kiri, celana panjang jeans warna biru, yang dipakai berupa dua paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.Paket sabu itu lalu disimpan dalam kertas rokok warna emas.
“Pelaku berperan sebagai perantara dan apabila ada pesanan pelaku mengambil di Jakarta dan dibawa menggunakan transportasi umum,” jelas Bambang Waluyo.
Sementara itu, MMA warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan , Kota Tegal ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal pada Sabtu (5/8) pukul 01.05 di pinggir jalan raya di wilayah Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Menurut Kasatresnarkoba, saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian diisolasi warna biru dan dibungkus dengan kertas rokok warna emas. Paket tersebut selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
” Pelaku ini membeli paket sabu dengan cara Whatsapp dan barang bukti ditaruh di suatu tempat untuk diambil,”jelasnya.
Selain paket sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah dua ponsel dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) subsider paaal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) kurungan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) kurungan penjara paljng singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (H45)