Slawi  

Satresnarkoba Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

SLAWI, smpantura – Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, golongan pertama jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan, yakni YF (52) dan MAA (24), mereka ditangkap di tempat berbeda.

YF warga Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Ditangkap dan diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, pada Kamis (3/8) pukul 02.35 WIB di pinggir jalan raya di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatresnarkoba, AKP Bambang Waluyo, dalam konferensi pers di Ruang Sasana Sabda Bhayangkara Senin (7/8) menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah membawa dan menyimpan di dalam saku depan sebelah kiri, celana panjang jeans warna biru, yang dipakai berupa dua paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.Paket sabu itu lalu disimpan dalam kertas rokok warna emas.

BACA JUGA :  Polres Tegal Kerahkan 82 Personel Untuk Amankan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih

“Pelaku berperan sebagai perantara dan apabila ada pesanan pelaku mengambil di Jakarta dan dibawa menggunakan transportasi umum,” jelas Bambang Waluyo.

Sementara itu, MMA warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan , Kota Tegal ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Tegal pada Sabtu (5/8) pukul 01.05 di pinggir jalan raya di wilayah Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Menurut Kasatresnarkoba, saat penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian diisolasi warna biru dan dibungkus dengan kertas rokok warna emas. Paket tersebut selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

error: