Brebes  

Dinyatakan TMS, 105 Bacaleg di Brebes Dicoret Masuk DCS

BREBES, smpantura – Sebanyak 105 Bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Brebes dicoret masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu tahun 2024. Itu dilakukan menyusul ratusan bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muammar Riza Pahlevi menjelaskan, jumlah bacaleg yang masuk DCS tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi KPU Brebes. Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Brebes akan dimulai pada 19-23 Agustus mendatang. Semula jumlah pengajuan awal bacaleg dari partai politik sebanyak 733 orang, yang kemudian dilakukan verifikasi administrasi berkurang menjadi 640 bacaleg. Selanjutnya, masuk tahapan perbaikan dan pencermatan DCS menyusut menjadi 676 bacaleg. “Hasilnya, hanya sebanyak 571 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan masuk DCS. Sedangkan, 105 lainnya dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat. Alasannya, karena tidak melengkapi berkas dan mengundurkan diri,” ungkapnya, Sabtu (19/8).

Menurut dia, berdasarkan penetapan bacaleg yang masuk DCS tersebut, meliputi 356 bacaleg laki-laki dan 215 perempuan. Seluruh DCS itu merupakan perwakilan dari 17 parpol peserta pemilu yang mengajukan bacaleg ke KPU Brebes. Bahkan, terjadi penyusutan atau pengurangan bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari empat parpol. “Selain masuk tahap penetapan dan pengumuman DCS, tahap masukan dan tanggapan masyarakat DCS juga akan kami laksanankan mulai 19-28 Agustus mendatang,” terangnya.

BACA JUGA :  Jokowi Disambut Ribuan Warga Brebes, Bagikan Kaos dan Buku

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya berharap selama proses pengumuman penetapan, masukan dan tanggapan DCS masyarakat bisa pro aktif. Sebab, rentang waktu yang tersedia cukup panjang untuk tahap permintaan klarifikasi terhadap parpol. Khususnya, jika ada masukan masyarakat terkait DCS dan butuh pembuktian berlangsung pada 29-31 Agustus. Terlebih, mekanisme DCS menjadi DCT bisa berubah karena beberapa faktor. “Seperti, bacaleg meninggal dunia, mengundurkan diri, diganti parpol pengusung. Terakhir, jika ada tanggapan masyarakat terkait berkas dan dokumen pendaftaran Bacaleg yang tidak benar dan terbukti,” pungkasnya. (T07_red)

error: