PEMALANG, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, telah menetapkan lima nama anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, periode 2023-2028. Kelima anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, tersebut juga dilantik serentak secara nasional di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta 19 Agustus 2023 lalu.
“Dari kelima komisioner Bawaslu itu hanya satu yang merupakan pejabat lama yakni, saya (Sudadi) sedangkan keempat komisioner lainnya adalah orang baru dari berbagai latarbekang yang beragam. Dalam rapat pleno saya ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang periode 2023-2028,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, kemarin.
Dia mengatakan, sebelumnya, dalam kepengurusan Bawaslu Kabupaten Pemalang periode 2018-2023 Sudadi menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Selain itu dalam periode ini terdapat pula mantan Ketua KPU Pemalang periode 2018-2023 yaitu Mustaghfirin. Adapun untuk tiga komisioner lainnya, yakni Baktiawan Candheki, Ika Indra Sanjaya, dan Saefudin Juhri. Berikut komposisi anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Periode 2023-2028.
Ketua Sudadi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Mustaghfirin. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Saefudin Juhri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ika Indra Sanjaya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Baktiawan Candheki. Usai pleno penetapan ketua dan kordiv, secara resmi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, pihaknya langsung bekerja mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung.
”Kami langsung tancap gas, mengawasi dan menyiapkan potensi permohonan sengketa pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU. Kita maksimalkan potensi yang ada baik dari kordiv maupun sekertariat untuk menyiapkan posko permohonan sengketa di kantor Bawaslu,” ungkap Sudadi.
Lebih lanjut, Sudadi, mengimbau kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk selalu mengikuti ketentuan sosialisasi berdasarkan regulasi yang ada yakni tidak memasang gambar, baliho, atau spanduk di fasilitas umum milik pemerintah, sekolah dan tempat ibadah atau tempat-tempat lain yang dilarang.
Pihaknya akan berikan imbauan kepada peserta Pemilu tentang itu. Selain itu pihaknya membuka ruang komunikasi dan konsultasi tentang sosialisasi dan kampanye di kantor Bawaslu selama jam kerja. (T08-Red)