Jumlah Pernikahan Dini di Pemalang Terus Meningkat

PEMALANG, smpantura – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Pemalang, terus meningkat hal ini berdasarkan catatan dari Kementerian Agama, yang mengurusi pernikahan.

Di Kabupaten Pemalang, terdapat kenaikan kasus dispensasi pernikahan dini, dari 2021 sebanyak 433 kasus, menjadi 700 kasus per tahun 2022.

Peran pemuda sebagai agent of change (agen perubahan) sangat dibutuhkan, untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan isu pernikahan dini, dan kekerasan berbasis gender, di Indonesia, utama nya di Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Pernikahan dini, merupakan sebuah fenomena sosial yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar, bagi Indonesia.

Salah satu Perwakilan dari Forum Osis Kabupaten Pemalang, tim program Asean Youth Organization, Natasya Pustika Siregar, mengatakan, tercatat pada tahun 2022 terdapat lebih dari 50.000 kasus dispensasi pernikahan (Kemenag, 2022).

Di Kabupaten Pemalang sendiri, terdapat kenaikan kasus dispensasi pernikahan dini, dari 2021 sebanyak 433 kasus, menjadi 700 kasus per tahun 2022.

BACA JUGA :  Kacabdin XII Berharap, SMK Rutin Gelar Bursa Kerja 

Jumlah pernikahan di Kabupaten Pemalang, sebanyak 13.034 dengan jumlah pernikahan anak, mencapai persentase tertinggi di Kecamatan Watukumpul yaitu 13,67 persen.

Dalam hal ini, tim 10 yang terdiri dari Natasya Pustika Siregar, Kartika Sari, Catur, Anggun, dan Sabiq, serta mentor yakni Ella Cameron, mengambil peran untuk bersuara dan berkontribusi nyata, melalui program sosialisasi masyarakat, pelatihan peer-educator sahabat remaja, di sekolah SMP dan SMA, serta psikoedukasi, melalui live Instagram sosial media @Sahabat.Remaja_

“Pernikahan dini menjadi isu yang sangat krusial untuk dibahas, karena akan berakibat ke banyak aspek kehidupan seorang remaja, baik perempuan maupun laki-laki” ujar Natasya, salah satu perwakilan dari kelompok 10.

error: