- Pemkab Terapkan Empat Poin Kebijakan Umum
BREBES, smpantura – Pemkab Brebes secara resmi menyampaikan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perubahan APBD tahun anggaran 2023, kepada DPRD Kabupaten Brebes, melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (7/9).
Dalam paripurna itu, Pemkab Brebes juga menyampaikan empat poin, kebijakan umum anggaran, yang akan diterapkan dalam APBD Perubahan tahun 2023.
Selain KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Brebes, Moh Taufik tersebut, Pemkab Brebes juga menyampaikan garis besar, rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD), tahun 2024 mendatang.
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Djoko Gunawan, dalam laporannya menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Brebes, pada PPAS Perubahan APBD TA 2023, direncanakan sebesar Rp 3.067 triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah Kabupaten Brebes, pada PPAS Perubahan APBD TA 2023 direncanakan sebesar Rp 3.123 Triliun. Sehingga terjadi selisih, antara pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit, sebesar Rp 56.52 Milyar.
Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah dibagi dua, yakni penerimaan biaya dan pengeluaran biaya. Penerimaan biaya PPAS, perubahan APBD 2023, sesuai Audit BPK RI, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp70.79 Milyar.
Sedangkan biaya pengeluaran pada PPAS Perubahan APBD 2023, direncanakan, sebesar Rp 22.5 Milyar. Sehingga pembiayaan Netto, sebesar Rp 48,3 Milyar.
“Berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan, anggaran belanja daerah lebih besar, dari pada anggaran pendapatan daerah, atau terdapat defisit sebesar Rp 8.22 Milyar. Defisit ini, akan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dalam pembahasan bersama dengan DPRD Brebes,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan beberapa asumsi dan proyeksi, yang dilakukan dalam APBD Perubahan 2023, Pemkab Brebes akan menerapkan, kebijakan umum anggaran perubahan.