BREBES, smpantura – Sebanyak 22 perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu, tersebar di wilayah Kabupaten Brebes. Kondisi itu dinilai, menjadi pemicu banyaknya kecelakaan yang memakan korban jiwa. Terakhir, Kamis (7/9/2023), ibu dan anak di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Brebes harus meregang nyawa. Setelah sepeda motornya tertempar Kereta Api Sembrani, saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu.
Menanggapi kondisi tesebut, Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanafi mengimbau, kepada masyarakat khusunya pengguna jalan untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Apalagi saat melintas di perlintasan kereta api, tanpa palang pintu.
“Kami dari PT KAI mengajak seluruh pengguna jalan, untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi, khusus diperlintasan sebidang yang tanpa adanya petugas,” kata Ayep Hanafi, Kamis (7/9/2023) malam.
Dia mengungkapkan, untuk wilayah Daop 3 Cirebon yang berada di Kabupaten Brebes, data pintu perlintasan yang dijaga petugas dari PT KAI berjumlah 12 pintu perlintasan. Sementara 21 perlintasan lainnya dijaga pihak luar, seperti halnya dari Dishub Brebes.
“Totalnya ada 55 perlintasan kereta api di Brebes. 33 dijaga dan sisanya 22 perlintasan yang belum dijaga petugas,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan, pada perpotongan sebidang, antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api
“Sementara sesuai PM nomor 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan atau persinggungan, antara Jalur Kereta Api dengan bangunan lain, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI berharap, masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
“Pintu perlintasan kereta api, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 ayat 4,” pungkasnya. (T07-Red)